Riba Alam Transaksi Ekonomi Syariah Diganti Dengan

Riba dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan ….  
mudharabah  
muakkadah  
murabahah
gharar  
maesyir  

Bagi kamu yang mencari namun belum bisa juga mendapatkan jawaban yang benar, dari pertanyaan Riba Alam Transaksi Ekonomi Syariah Diganti Dengan maka pada kesempatan kali ini kami akan memberi jawaban juga pembahasan yang cocok dari pertanyaan Riba Alam Transaksi Ekonomi Syariah Diganti Dengan. Untuk itu sekali lagi kami sarankan untuk mengingat jawaban yang seperti dibawah ini, agar dilain waktu, jika ada persoalan tentang yang mirip kamu dapat mengerjakannya dengan baik.

Pembahasan: Riba Alam Transaksi Ekonomi Syariah Diganti Dengan
Riba merupakan bunga dari hasil peminjaman atau menaruh uang di bank. Dalam ekonomi islam terdapat mudharabah yang digunakan sebagai pengganti dari pada bunga. Dimana mudharabah merupakan bagi hasil dari hasil kerja sama yang terjadi antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal. Jadi, bagi para nasabah yang menaruh uang di bank dan uangnya digunakan untuk dijadikan modal nantinya akan mendapatkan hasil dari mudharabah itu sendiri sesuai dengan perjanjian. 
Maka, jawaban yang tepat adalah poin A. 

Jawaban dari persoalan Riba Alam Transaksi Ekonomi Syariah Diganti Dengan diatas, Semoga mampu menambah wawasan kamu semua.