Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas ….
lembaga pemungut
sifatnya
pihak yang menanggung
asas pemungutannya
tujuan pemungutannya
Bagi kamu yang mencari jawaban namun belum bisa juga mendapatkan jawaban yang benar, dari pertanyaan Pajak Negara Dan Pajak Daerah Adalah Pajak Yang Dibedakan Atas oleh sebab itu pada kesempatan ini kami akan memberikan jawaban dan pembahasan yang tepat dari pertanyaan Pajak Negara Dan Pajak Daerah Adalah Pajak Yang Dibedakan Atas. Untuk itu sekali lagi kakak sarankan untuk mengafal jawaban yang seperti dibawah ini, supaya dilain waktu, jika ada persoalan yang sama adik-adik dapat mengerjakannya dengan baik.
Jawaban
dapat disimpulkan bahwa pajak negara dan pajak daerah merupakan jenis pajak apabila dilihat berdasarkan Lembaga yang memungutnya (A).
Pembahasan: Pajak Negara Dan Pajak Daerah Adalah Pajak Yang Dibedakan Atas
Pajak terdiri dari beberapa jenis. Pembagian tersebut dalam dilihat berdasarkan siapa yang menanggungnya, Lembaga yang memungutnya, dan sifatnya.
Jika dilihat berdasarkan siapa yang menanggungnya, pajak terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Jika dilihat berdasarkan Lembaga yang memungutnya, pajak terbagi atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
Jika dilihat berdasarkan sifatnya, pajak terbagi atas pajak objektif dan pajak subjektif.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak negara dan pajak daerah merupakan jenis pajak apabila dilihat berdasarkan Lembaga yang memungutnya (A).
Mudah-mudahan jawaban diatas dapat membuatmu mendapatkan jalan keluar yang benar dari maslaha Pajak Negara Dan Pajak Daerah Adalah Pajak Yang Dibedakan Atas.