Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam

Bagi kalian yang mencari namun tidak juga mendapatkan jawaban yang pas, dari pertanyaan tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam oleh sebab itu pada kesempatan ini kakak akan memberikan jawaban juga pembahasan tepat untuk persoalan tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam. Oleh sebab itu sekali lagi kakak sarankan untuk menyimak jawaban yang ada di bawah ini, agar dilain kesempatan, kalau ada persoalan tentang yang sama adik-adik dapat mengerjakannya dengan baik.

Hallo Zoya Z,
Jawaban untuk Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam “Pembukaan UUD 1945 alinea keempat”.
Pembahasan: Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. Pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945. Kedudukan Pancasila tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “…maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Semoga Jawaban Membantu 🙂
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Semoga jawaban dan pembahasan diatas dapat membuatmu mendapatkan jawaban yang baik dari persoalan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Tertuang Dalam.