penegasan kembali pancasila sebagai dasar negara indonesia yaitu melalui . . . .
a. Ketetapan MPR RI No. XIII/MPR/1998
b. Ketetapan MPR RI No. XIV/MPR/1998
c. Ketetapan MPR RI No. XVI/MPR/1998
d. Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998
Untuk Kamu yang ingin mendapatkan jawaban dari pertanyaan tentang Penegasan Kembali Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Yaitu Melalui, Kamu bisa memperhatikan jawaban yang disediakan, dan harapan kami jawaban dibawah dapat membantu kamu menyelesaikan pertanyaan tentang Penegasan Kembali Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Yaitu Melalui.
Hai Dodi,
Kakak bantu jawab ya.
Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah d. Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998
Penjelasan :
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah bersifat final. Artinya menjadi kesepakatan nasional yang diterima secara luas oleh rakyat Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Jadi, jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah D.
Semoga terbantu ya!
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Saya berharap mudah mudahan jawaban dari pertanyaan Penegasan Kembali Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Yaitu Melalui diatas bisa meringakan adik-adik menyelesaikan tugas dengan baik.