jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Untuk kalian yang ingin mendapatkan jawaban dari pertanyaan tentang Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan Ilmu Hukum, kalian bisa memperhatikan jawaban yang tersedia, dan harapan kami jawaban dibawah ini dapat membantu kamu menjawab persoalan Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan Ilmu Hukum.
Jawab:
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan / di-klasifikasi-kan sebagai berikut:
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
Hukum asing, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum tertulis, hukum ini dibedakan atas dua macam yaitu: (a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan, adalah hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum jenis ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
Haloo Shesar, Kakak Gracia bantuu jawab yaa.😊
Jawaban yang tepat adalah :
1. Berdasarkan sumbernya.
2. Berdasarkan bentuknya.
3. Berdasarkan tempat berlakunya.
4. Berdasarkan waktu berlakunya.
5. Berdasarkan cara mempertahankannya.
6. Berdasarkan sifatnya.
7. Berdasarkan hubungan yang diaturnya.
8. Berdasarkan isinya.
9. Berdasarkan luas berlakunya.
Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
1. BERDASARKAN SUMBERNYA.
• Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
• Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
• Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
• Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
• Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2. BERDASARKAN BENTUKNYA.
• Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
• Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA.
• Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
• Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
• Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
• Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA.
• Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.
• Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
• Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA.
• Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
• Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. BERDASARKAN SIFATNYA.
• Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
• Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA.
• Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
• Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
8. BERDASARKAN ISINYA.
• Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
• Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA.
• Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana.
• Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.
Jadi, klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yaitu :
1. Berdasarkan sumbernya.
2. Berdasarkan bentuknya.
3. Berdasarkan tempat berlakunya.
4. Berdasarkan waktu berlakunya.
5. Berdasarkan cara mempertahankannya.
6. Berdasarkan sifatnya.
7. Berdasarkan hubungan yang diaturnya.
8. Berdasarkan isinya.
9. Berdasarkan luas berlakunya.
Semoga membantu yaa. 😊
Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yaitu
1. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
Hukum asing, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum tertulis, hukum ini dibedakan atas dua macam yaitu: (a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan, adalah hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum jenis ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan / di-klasifikasi-kan sebagai berikut:
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
Hukum asing, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum tertulis, hukum ini dibedakan atas dua macam yaitu: (a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan, adalah hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum jenis ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yaitu
1. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum nasional, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
Hukum asing, adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
Hukum tertulis, hukum ini dibedakan atas dua macam yaitu: (a) Hukum tertulis yang dikodifkasikan, adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan, adalah hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum jenis ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Saya berharap semoga jawaban dari pertanyaan Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan Ilmu Hukum diatas bisa meringakan kalian menyelesaikan tugas dengan benar.