Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pph Kecuali

Berikut ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali ….   
laba bruto usaha  
keuntungan karena pembebasan utang dari Dirjen Pajak  
keuntungan karena penjualan atau penghasilan harta  
penghasilan yayasan dari usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum  
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya  

Bagi kamu yang belajar namun belum bisa juga menemukan jawaban yang pas, dari persoalan Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pph Kecuali maka dari itu pada kesempatan kali ini kami akan memberikan jawaban juga pembahasan yang cocok untuk persoalan Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pph Kecuali. Untuk itu sekali lagi kita sarankan untuk mengafal jawaban yang seperti dibawah ini, supaya dilain hari, jika ada pertanyaan yang sama adik-adik dapat mengerjakannya dengan baik.

Jawaban
jawaban yang tepat adalah pilihan D. 
Pembahasan: Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pph Kecuali
Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah D.
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah:
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
Laba usaha.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
Premi Asuransi.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surplus Bank Indonesia.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. 

Mudah-mudahan pembahasan diatas mampu membuatmu mendapatkan jawaban yang maksimal dari pertanyaan Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pph Kecuali.