Aturan Hukum Bersifat Memaksa Agar

Aturan hukum bersifat memaksa agar….
A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat
B. Menjafu pedoman hidup masyarakat
C. Masyarakat merasa takut terhadap hukum
D. Lembaga hukum berwibawa
E. Lembaga hukum sewenang-wenang

Bagi kamu yang mencari jawaban namun belum juga menemukan jawaban yang benar, dari pertanyaan tentang Aturan Hukum Bersifat Memaksa Agar maka pada kesempatan kali ini kita akan memberikan jawaban dan pembahasan tepat dari persoalan Aturan Hukum Bersifat Memaksa Agar. Untuk itu sekali lagi kita sarankan untuk mengingat hasil yang seperti dibawah ini, agar dilain kesempatan, jika ada persoalan tentang yang mirip adik-adik dapat mengerjakannya dengan baik.

Hai Josephine, kakak bantu jawab ya.
Jawaban yang benar adalah A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.
Soal menanyakan tentang aturan hukum bersifat memaksa agar apa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.
Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat yaitu :
1. Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia
Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara.
2. Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang
Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut.
3. Memiliki sifat mengatur dan memaksa
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan.
4. Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum
Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka aturan hukum bersifat memaksa agar ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah >> A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.
Semoga membantu.
Tulis jawabanmu disini
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Saya berharap mudah mudahan jawaban dari maslaha Aturan Hukum Bersifat Memaksa Agar diatas dapat mempermudah adik-adik mengerjakan soal dengan sempurna.