Pada bank syariah, akad / perjanjian dalam bentuk simpanan dinamakan ….
a. Wakalah
b. Mudharabah
c. Wadi’ah
d. Musyarakah
e. Istishna’
Adik-adik yang mendapat kesulitan pertanyaan tentang Pada Bank Syariah Akad Perjanjian Dalam Bentuk Simpanan Dinamakan, lebih baik adik-adik bisa mencatatnya ataupun bisa bookmark artikel yang tersedia, supaya nanti jikalau ada persoalan tentang yang sama, adik-adik bisa mengerjakan dengan sempurna dan tentu saja akan dapat menghasilkan nilai yang lebih baik. Untuk itu itu silahkan memperhatikan jawaban dan pembahasan Pada Bank Syariah Akad Perjanjian Dalam Bentuk Simpanan Dinamakan yang bisa Kamu lihat dibawah.
Halo Arum A, kakak bantu jawab ya!
Jawaban yang tepat adalah C
Berikut ini pembahasannya ya!
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Akad dalam transaksi perbankan syariah bentuk simpanan ini dinamakan Wadiah adalah Akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Berdasarkan pembahasan tersebut, pernyataan pada soal dimana pada bank syariah, akad / perjanjian dalam bentuk simpanan ini dinamakan dengan Wadi’ah. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah C yaitu Wadi’ah.
Demikian Arum A, semoga membantu ya!
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Kita berharap semoga jawaban dari maslaha Pada Bank Syariah Akad Perjanjian Dalam Bentuk Simpanan Dinamakan diatas dapat meringakan kalian mengerjakan soal dengan benar.