Asas domisili diterapkan dalam ….
a. UU Bea Meterai
b. UU PPh khususnya wajib pajak dalam negeri
c. UU PPh khususnya wajib pajak luar negeri
d. UU PPN
e. UU PBB
Bagi kalian yang belajar namun tidak juga menemukan jawaban yang benar, dari pertanyaan tentang Asas Domisili Diterapkan Dalam Undang Undang maka pada kesempatan ini kami akan memberikan jawaban juga pembahasan yang tepat untuk persoalan Asas Domisili Diterapkan Dalam Undang Undang. Untuk itu sekali lagi kakak sarankan untuk mengafal jawaban yang ada di bawah ini, agar dilain hari, kalau ada pertanyaan yang sama adik-adik dapat mengerjakannya dengan baik.
Hallo Akane, kakak bantu jawab ya 🙂
Jawaban yang tepat adalah pilihan B.
Asas domisili artinya negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang berdomisili di wilayahnya, baik untuk penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak yang berada di dalam negeri. Asas domisili ini juga berhak mengenakan pajak kepada wajib pajak tanpa mempertimbangkan asal sumber pendapatan pihak tersebut dan asal kewarganegaraan.
Pada soal diatas, asas domisili diterapkan dalam UU PPh khususnya wajib pajak dalam negeri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jawaban yang tepat adalah pilihan B. UU PPh khususnya wajib pajak dalam negeri.
Semoga bisa dipahami ya.
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Kami berharap mudah mudahan jawaban dari maslaha Asas Domisili Diterapkan Dalam Undang Undang diatas bisa membantu adik-adik mengerjakan tugas dengan sempurna.