Uraikan Objek Dan Cara Pengenaan Pajak Yang Kalian Ketahui

Uraikan objek dan cara pengenaan pajak yang anda ketahui !   

Adik-adik yang mendapatkan permasalahan persoalan Uraikan Objek Dan Cara Pengenaan Pajak Yang Kalian Ketahui, lebih baik kamu mencatat ataupun bisa bookmark artikel yang tersedia, agar nanti kalau ada pertanyaan yang serupa, kalian mampu mengerjakanya dengan baik dan tentu saja akan dapat mendapat nilai yang lebih sempurna lagi. Untuk itu itu kakak persilahkan simak jawaban dan pembahasan Uraikan Objek Dan Cara Pengenaan Pajak Yang Kalian Ketahui yang bisa Kamu lihat dibawah ini.

Pembahasan: Uraikan Objek Dan Cara Pengenaan Pajak Yang Kalian Ketahui
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah penyerahan barang dan/atau jasa. Cara pengenaan pajak harus berdasarkan asas yaitu 
Asas Domisili : Dalam asas ini seseorang dikenakan pajak oleh karena tempat tinggalnya. Dimana orang tersebut bertempat tinggal, disitulah dia dikenakan pajak.
Asas Sumber : Pengenaan pajak dikenakan pada sumber penghasilan itu berasal. Pengusaha luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dikenakan pajaknya karena penghasilannya bersumber dari indonesia.
Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak di kenakan terhadap dimana orang tersebut berkebangsaan. Orang indonesia yang memegang pasport indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia.
 

Semoga jawaban diatas mampu membuatmu mendapat jawaban yang maksimal dari persoalan Uraikan Objek Dan Cara Pengenaan Pajak Yang Kalian Ketahui.