Organisasi Internasional Dalam Hubungan Internasional Berkedudukan Sebagai ( ͡❛ ᴗ ͡❛)

Organisasi internasional dalam hubungan internasional berkedudukan sebagai?

Buat kalian yang ingin tau jawaban dari pertanyaan Organisasi Internasional Dalam Hubungan Internasional Berkedudukan Sebagai, kalian bisa memperhatikan jawaban yang disediakan, dan harapan kami jawaban dibawah bisa membantu kamu menyelesaikan persoalan tentang Organisasi Internasional Dalam Hubungan Internasional Berkedudukan Sebagai.

Hallo Fahmi M, Kak Ulum bantu jawab ya.
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah sebagai subjek hukum Internasional yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasar.
Yuk, simak penjelasannya.
Organisasi internasional dalam hubungan internasional berkedudukan sebagai subjek hukum Internasional yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasar. Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional.
Jadi, organisasi internasional dalam hubungan internasional berkedudukan sebagai subjek hukum Internasional yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasar.
Semoga membantu ya :).
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Semoga pembahasan diatas mampu membuatmu mendapat jawaban yang sempurna dari maslaha Organisasi Internasional Dalam Hubungan Internasional Berkedudukan Sebagai.