Pencabutan mata uang rupiah menjadi wewenang….
Untuk Adik-adik yang ingin tau jawaban dari persoalan Pencabutan Mata Uang Rupiah Menjadi Wewenang, kalian bisa menyimak jawaban yang tersedia, dan semoga jawaban dibawah mampu membantu kamu menjawab persoalan Pencabutan Mata Uang Rupiah Menjadi Wewenang.
Halo Akane, kakak bantu jawab ya 😀
Jawaban : Bank Indonesia
Pembahasan: Pencabutan Mata Uang Rupiah Menjadi Wewenang :
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah pada Bab IX mengenai pencabutan dan penarikan, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Uang rupiah dapat dicabut dari peredaran ketika Bank Indonesia menetapkan uang rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi pencabutan mata uang rupiah menjadi wewenang Bank Indonesia.
Semoga membantu. Have a nice day!
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Mudah-mudahan jawaban dan pembahasan diatas mampu membuatmu mendapatkan jalan keluar yang benar dari maslaha Pencabutan Mata Uang Rupiah Menjadi Wewenang.