Dari Segi Pemungutannya Pajak Penjualan Tergolong Sebagai Pajak Yang Bersifat [Kunci Jawaban]

Dari segi pemungutnya, Pajak Penjualan (PPn) tergolong sebagai pajak yang bersifat (OSP 2012) ….
A. progresif
B. sukarela
C. paksaan
E. tak langsung
D. langsung

Adik-adik yang mendapatkan masalah pertanyaan tentang Dari Segi Pemungutannya Pajak Penjualan Tergolong Sebagai Pajak Yang Bersifat, sebaiknya kamu bisa mencatatnya ataupun bisa simpan artikel yang tersedia, supaya nanti jika ada persoalan tentang yang serupa, kamu bisa menjawab dengan tepat dan tentu saja akan dapat mendapatkan nilai yang lebih baik. Untuk itu itu silahkan simak hasil dan pembahasan Dari Segi Pemungutannya Pajak Penjualan Tergolong Sebagai Pajak Yang Bersifat yang bisa Adik-adik lihat dibawah.

Halo, Akane. Terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya.
Jawaban : (E)
Pembahasan: Dari Segi Pemungutannya Pajak Penjualan Tergolong Sebagai Pajak Yang Bersifat :
Dari segi pemungutannya, PPn tergolong pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pada PPn, pajak dibayarkan oleh penjual barang. Sehingga, biasanya konsumen memperoleh harga barang yang lebih mahal.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah opsi E. tak langsung.
Semoga membantu ya. Jangan lupa untuk selalu aktif menggunakan Roboguru untuk membantu belajarmu yaa. Semangat!
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Kita berharap semoga jawaban dari maslaha Dari Segi Pemungutannya Pajak Penjualan Tergolong Sebagai Pajak Yang Bersifat diatas dapat memudahkan adik-adik mengerjakan tugas dengan baik.