Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah dimiliki oleh kota Bogor. Akan tetapi implementasi RTRW di kota Bogor kurang berjalan baik. Kawasan yang diperuntukkan secara komersil menyebar di sepanjang jalan utama kota Bogor
sehingga sering menimbulkan kemacetan. Permasalahan tersebut dapat terjadi karena adanya hambatan penataan ruang berupa ….
a. lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang
b. kuatnya koordinasi antarlembaga pemerintahan
c. lambatnya penyusunan rencana tata ruang kota
d. kurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur kota
e. terbatasnya lahan untuk pembangunan ruang publik
kalian yang mendapatkan kesulitan pertanyaan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rtrw Telah Dimiliki Oleh Kota Bogor, lebih baik kamu bisa mencatatnya ataupun bisa simpan artikel yang tersedia, supaya nanti jika ada persoalan tentang yang sama, kamu bisa menjawab dengan tepat dan tentu saja akan dapat mendapat nilai yang lebih baik. Untuk itu itu silahkan simak jawaban dan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Rtrw Telah Dimiliki Oleh Kota Bogor yang bisa Adik-adik lihat dibawah.
Halo Ebor, jawaban yang tepat untuk soal ini adalah A.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi dan potensinya sehingga menghasilkan fungsi ruang yang optimal. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah kegiatan untuk mengontrol kegiatan manusia agar rencana tata ruang yang sudah di tetapkan tidak mengalami perubahan. Pada soal diatas kurang baiknya implementasi dari RTRW Kota Bogor diakibatkan oleh lemahnya pengendaliaan pemanfaatan ruang.
Jadi, dapat disimpulkan permasalahan yang terjadi di Kota Bogor merupakan akibat dari lemahnya pengendaliaan pemanfaatan ruang.
Semoga membantu
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa
Semoga pembahasan diatas bisa membuatmu mendapatkan jalan keluar yang baik dari pertanyaan Rencana Tata Ruang Wilayah Rtrw Telah Dimiliki Oleh Kota Bogor.