Berikut Pajak Yang Dipungut Oleh Jenderal Bea Cukai Yaitu [PENJELASAN]

Sebutkan pajak yg dipungut oleh bea cukai!

Buat Adik-adik yang ingin mendapatkan jawaban dari pertanyaan tentang Berikut Pajak Yang Dipungut Oleh Jenderal Bea Cukai Yaitu, Kamu bisa memperhatikan jawaban yang disediakan, dan harapan kita jawaban dibawah dapat membantu kamu menjawab persoalan tentang Berikut Pajak Yang Dipungut Oleh Jenderal Bea Cukai Yaitu.

Halo Fauziah, kakak bantu jawab ya!
Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.
Pajak yang dipungut oleh bea cukai adalah :
1. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 impor.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Semoga membantu!
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Jawaban dari pertanyaan Berikut Pajak Yang Dipungut Oleh Jenderal Bea Cukai Yaitu diatas, mudah-mudahan bisa menambah wawasan adik-adik semua.