Sebutkan Pihak Yang Menetapkan Otoritas Jasa Keuangan *Jawaban*

Sebutkan pihak yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi kamu yang sudah belajar namun belum juga menemukan jawaban yang tepat, dari persoalan Sebutkan Pihak Yang Menetapkan Otoritas Jasa Keuangan maka pada kesempatan ini saya akan memberi jawaban dan pembahasan yang tepat untuk pertanyaan tentang Sebutkan Pihak Yang Menetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu sekali lagi kakak sarankan untuk mencatat hasil yang seperti dibawah ini, supaya dilain hari, jika ada persoalan tentang yang serupa kamu dapat mengerjakannya dengan sempurna.

Hai Sigit, saya bantu jawab ya
Jawabannya DPR RI
Pembahasan: Sebutkan Pihak Yang Menetapkan Otoritas Jasa Keuangan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 dan ditetapkan oleh DPR RI. OJK adalah lembaga indpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud oleh dalam UU Nomor 21 tersebut. OJK diawasi oleh DPR dalam hal ini komisi XI.
Oleh karena itu, jawaban untuk soal tersebut adalah Presiden dan DPR
Semoga membantu
Belum menemukan jawaban?
Pertanyaan serupa

Saya berharap mudah mudahan jawaban dari pertanyaan Sebutkan Pihak Yang Menetapkan Otoritas Jasa Keuangan diatas dapat membantu kamu menyelesaikan soal dengan sempurna.